Posts

Showing posts from June, 2015

Sajak-sajak Chaidil Anwar “Pelarian”

Pelarian Chairil Anwar I Tak Tertahan Lagi Remang Miang Sengketa Di Sini Dalam Lari Dihimpaskannya Pintu Keras Tak Berhingga Hancur-luluh Sepi Seketika Dan Paduan Dua Jiwa II Dari Kelam Ke Malam Tertawa Meringis Malam Menerimanya. Ini Batu Baru Tercampur Dalam Gelita “Mau Apa? Rayu dan Pelupa, Aku Ada! Pilih Saja! Bujuk Dibeli? Atau Sungai Sunyi? Mari! Mari! Turut Saja!” Tak Kuasa-terengkam Ia dicengkam malam Februari 1943

Sajak-sajak Chairil Anwar "Sendiri"

Sendiri Chairil Anwar Hidupnya Tambah Sepi, Tambah Hampa Malam Apa Lagi\ Ia Memekik Ngeri Dicekik Kesunyian Kamarnya Ia Membenci. Dirinya Dari Segala Yng Minta Perempuan Untuk Kawannya Bahaya Dari Tiap Sudut. Mendekat Juga Dalam Ketakutan Menanti Ia Menyebut Satu Nama Terkejut Ia Terduduk. Siapa Memanggil Itu? Ah! Lemah Lesi Ia Tersedu: Ibu! Ibu! Februari 1943

Sajak-sajak Chairil Anwar :"Ajakan"

Ajakan Chairil Anwar   Ida  Menembus Sudah Cahaya Udara Tebal Kabut Kaca Hitam Lumut Pecah Pencar Sekarang Di Ruang Legah Lapang Mari Ria Lagi Tujuh Belas Tahun Kembali Brsepeda Sama Gandengan Kita Jalani Itu Jalan Ria Bahagia Tak Acuh Apa-apa Gembira-girang Biar Hujan Datang Kita Mandi-Basahkan Diri Tahu Pasti Sebentar Kering Lagi Februari 1943

Konsep Wakalah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI

Wakalah secara bahasa berarti perwakilan , berasal dari kata "Wakala". Secara istilah, wakalah ialah pelimpahan kekuasaan/wewenang dari satu pihak kepada pihak yang lain dalam hal-hal yang boleh diwakili. Dasar hukumnya diantaranya terdapat pada Surat Al Kahfi 19, Yusuf 55, Al Baqarah 283, Al Maidah 2, beserta hadis-hadis Nabi yang lainnya. Adapun dalam pelaksanaan wakalah, sesuai dengan fatwa Majlis Ulama Indonesia, hal-hal yang harus diperhatikan ialah antara lain: 1. tentang ijab dan kabul, harus dilakukan berdasarkan kehendak kedua belah pihak. serta jika wakalah itu mengandung unsur imbalan, maka tidak boleh dibatalkan secara sepihak. 2. rukun dan syarat wakalah, berupa:     a. Muwakkil/ yang mewakilkan, merupakan pemilik sah yang dapat bertindak untukhal yang diwakilkannya itu, serta orang mukallaf atau mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yang bermanfaat.     b. waakil/ yang mewakili, harus cakap hukum dan mampu dalam melaksanakan tanggung jawabnya.     c. M

Sajak-sajak Chairil Anwar "Tak Sepadan"

Tak Sepadan Chairil Anwar Aku Kira: Beginilah Nanti Jadinya Kau Kawin Beranak Dan Berbahgia Sedang Aku Mengembara Serupa Ahasveros Dikutuk-Sumpahi Eros Aku Merangkaki Dinding Buta Tak Satu Juga Pintu Terbuka Jadi Baik Juga Kita Padami Unggunan Api Ini Karena Kau Tidak 'Kan Apa-apa Aku Terpanggang Tinggal Rangka Februari 1943

Sajak-sajak Chairil Anwar "Sia-sia"

Sia-sia   Chairil Anwar Penghabisan Kali Itu Kau Datang Membawa Karangan Kembang Mawar Merah Dan Melati Putih Darah Dan Suci Kau Tebarkan Depanku Serta Pandang Yang Memastikan: Untukmu Sudah Itu Kita Sama Termangu Saling Bertanya: Apakah Ini? Cinta? Keduanya Tak Mengerti Sehari Itu Kita Bersama. Tak Hampir-menghampiri Ah! Hatiku Tak Mau Memberi Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi Februari 1943

Sajak-sajak Chairil Anwar "Diponegoro"

Diponegoro Chairil Anwar Dimana pembangunan ini Tuan hidup kembali Di depan sekali tuan menanti Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali Pedang di kanan, keris di kiri Berselempang semangat yang tak bisa mati Maju Ini barisan tak bergenderang-berpalu Kepercayaan tanda menyerbu Sekali berati Sudah itu mati Maju Bagimu negeri Menyediakan api Punah di atas menghamba Binasa di atas ditinda Sungguhpun dalam ajal baru tercapai Jika hiduo harus merasai Maju Serbu Serang Terjang Februari   1943

Sajak-sajak Chairil Anwar "Penghidupan"

Penghidupan Chairil Anwar Lautan Maha Dalam Mukul Dentur Selama Nguji Tenaga Pematang Kita Mukul Dentur Selama Hingga Hancur Remuk Redam Kurnia Bahgia Kecil Setumpuk Sia-sia Dilindungi, Sia-sia Dipupuk Desember 1942

Sajak-sajak Chairil Anwar, "Nisan"

Nisan Chairil Anwar Bukan Kematian Benar Menusuk Kalbu Keridlaanmu Menerima Segala Tiba Tak Ku Tahu Setinggi Itu Atas Debu Dan Duka Mah Tua Bertakhta Oktober 1942

Konsep Musyarakah dalam Perbankan Islam

Musyarakah berasal dari kata saaroka, yusaariku, musaarokatan, yang maknanya saling bekerja sama atau berserikat. Dalam konsep perbankan, musyarakah diartikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberi kontribusai dalam biaya, dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian akan dibagi bersama sesuai kesepakatan. agar praktik musyarakah dalam muamalah dilaksanakan dengan benar, maka dalam bermusyarakah haruslah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. antara lain: 1.       Tentang ijab dan qobul, harus dilakukan oleh semua pihak yang didalamnya harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak atau akad tersebut. Kemudian harus secara tertulis secarara korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen. 2.         Memperhatikan hal-hal berikut: a.        Berkompeten dalam memberikan dan diberikan kekuasaan atau wewenang. b.       Setiap pihak harus memberikan dana dan tenaga. c.        Setiap pihak berhak untuk mengatur