Posts

Showing posts with the label materi

Pengantar Ekonomi Mikro, Sebuah Pengantar - Powerpoint

Contoh materi presentasi tentang pengantar Ekonomi Mikro, semoga bermanfaat. Download di sini

Makalah Demokrasi Dalam Islam - Pengantar Ekonomi Islam

Image
MAKALAH DEMOKRASI DALAM ISLAM OLEH           SAIPUL HARPAN                               152.135.193           ISMAWATI                                          152.135.1          TITIERNA SANTI                                152.125.1 JURUSAN EKONOMI ISLAM FAK. SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM ...

Konsep Wakalah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI

Wakalah secara bahasa berarti perwakilan , berasal dari kata "Wakala". Secara istilah, wakalah ialah pelimpahan kekuasaan/wewenang dari satu pihak kepada pihak yang lain dalam hal-hal yang boleh diwakili. Dasar hukumnya diantaranya terdapat pada Surat Al Kahfi 19, Yusuf 55, Al Baqarah 283, Al Maidah 2, beserta hadis-hadis Nabi yang lainnya. Adapun dalam pelaksanaan wakalah, sesuai dengan fatwa Majlis Ulama Indonesia, hal-hal yang harus diperhatikan ialah antara lain: 1. tentang ijab dan kabul, harus dilakukan berdasarkan kehendak kedua belah pihak. serta jika wakalah itu mengandung unsur imbalan, maka tidak boleh dibatalkan secara sepihak. 2. rukun dan syarat wakalah, berupa:     a. Muwakkil/ yang mewakilkan, merupakan pemilik sah yang dapat bertindak untukhal yang diwakilkannya itu, serta orang mukallaf atau mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yang bermanfaat.     b. waakil/ yang mewakili, harus cakap hukum dan mampu dalam melaksanakan tanggung ...

Konsep Musyarakah dalam Perbankan Islam

Musyarakah berasal dari kata saaroka, yusaariku, musaarokatan, yang maknanya saling bekerja sama atau berserikat. Dalam konsep perbankan, musyarakah diartikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberi kontribusai dalam biaya, dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian akan dibagi bersama sesuai kesepakatan. agar praktik musyarakah dalam muamalah dilaksanakan dengan benar, maka dalam bermusyarakah haruslah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. antara lain: 1.       Tentang ijab dan qobul, harus dilakukan oleh semua pihak yang didalamnya harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak atau akad tersebut. Kemudian harus secara tertulis secarara korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi moderen. 2.         Memperhatikan hal-hal berikut: a.        Berkompeten dalam memberikan dan diberikan kekuasaan atau wewenang. b.   ...

Konsep Mudharabah Dalam Perbankan Syariah

Mudharabah berasal dari kata dhaaraba - yudhaaribu - mudharabatan, yang secara makna berarti saling memukul. Maksutnya disini ialah dapat dimaknai dengan saling mematungkan modal dalam kerjasama usaha. Modal yang pertama berupa uang dan yang lain berupa skill atau kemampuan mengeola usaha. Sedangkan secara istilah, mudharabah ialah akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penyedia seluruh modal (sohobul mal), sedang pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha ( mudharib ). Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, pihak bank sebagai pemilik modal memberikan penjaman modal atau membiayai 100% kebutuhan modal usaha kepada nasabahnya selaku pengelola usaha. Keduanya bekerja sama dalam membangun sebuah usaha. Adapun selaku pengelola, nasabah boleh melakukan segala kegiatan usaha yang sesuai dengan syariat. Dan bank, tidak ikut serta dalam menejmen usaha tersebut, tetapi memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Adapun berkenaan dengan jan...