Murabahah adalah akad jual beli yang dilakukan dengan cara menegaskan harga dari suatu barang kemudian meminta keuntungan yang disepakati oleh pembeli dan penjual. Dalam murabahah ditekankan kejujuran sebagai factor utama pelaksanaanya. Supaya tidak terjadi penipuan atau hala-hal yang lain yang tidak kita inginkan. Prakti murabahah dalam dunia perbankkan pada umumnya sering dilakukan dalam konsep pembiayaan syariah. Konsep murabah ah ini menggatikan konsep kredit yang dipraktikkan di bank konvensional. Praktik akad murabahah dalam pembiayaan di bank syariah, harus memenuhi ketentuan yang telah disepakati oleh Majelis Ulamak Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya meliputi ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pihak bank, yaitu: 1. Bank dan nasabah harus melaksanakan akad murabahah yang bebas dari riba. 2. Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariat...
: : Karakteristik Kartu Kredit : : Tampak Depan : : Tampak Belakang DETAIL FITUR KARTU KREDIT DENGAN CHIP Tampak Depan : 1. Chip pada kartu kredit yang selalu diletakkan di bagian depan sisi kartu, chip ini telah ditambahkan berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data sehingga data dapat tersimpan lebih aman. 2. Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit. 3. Nama pemegang kartu. 4. Nama penerbit kartu kredit. 5. Masa berlaku kartu kredit. 6. Logo Jaringan Kartu kredit. Tampak Belakang : 1. Magnetic stripe yang masih dapat digunakan jika kartu kredit tersebut digunakan untuk bertransaksi di luar negeri. 2. Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki. 3. Nomor verifikasi yang terdiri atas tiga di...
Comments