bersama, Komando Resimen Mahasiswa Rinjani Sat. 908 "wpw",, dan Jalan Damai ,, jadilah duta perdamaian untuk negeri kita tercinta, untuk INDONESIA damai tanpa anarkisme, radikalisme dan terorisme,,, mari kobarkan semangat ISLAMISME dan NASIONALISME kita,, junjung perdamaian di tengah berbagai lapisan suku, bangsa dan budaya,, semua milik kita bersama,, Indonesia damai di tangan kita,,,,
Giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainya atau dengan pemindah bukuan. Penghimpunan dana melalui peroduk giro secara umum terdapat di semua jenis bank. Baik itu bak syariah maupun bank konvensional. Namun dalam penerapannya, tidak semua produk giro yang diperbolehkan oleh syariat. Dalam bank syariah, ada dua jenis akad, yaitu akad mudharabah dan wadi’ah. Dalam prinsip mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana simpanan nasabah. Bank boleh mengelola uang simpanan dalam semua jenis usaha yang dihalalkan oleh agama. Adapun masalah bagi hasil, disepakati bersama yang kesaepakatannya tertuang dalam perjanjian awal. Sedang kan untuk akad wadi’ah, merupakan akad simpanan atau titipan yang imbalan terhadap nasabah tidak disyaratkan. Kecuali dalam bentuk athaya yang bersifat suka rela dari pihak bank. Download Fatwa DSN-MUI Tentang Giro Di Sini
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Produksi, distribusi, dan konsumsi sesungguhnya merupakan satu rangkaian kegitan ekonomi yang tidak bisa di pisahkan. Ketiganya memang saling memengaruhi, namun harus diakui produksi merupakan titik pangkal dari kegiatan itu. Tidak akan ada distribusi tanpa produksi. Pada prinsipnya islam lebih menekankan berproduksi demi untuk memenuhi kebutuhan orang banyak, bukan hanya sekedar memenuhi segelintir orang yang memiliki uang, sehingga memiliki daya beli yang lebih baik. Karena itu bagi islam, produksi yang surplus dan berkembang baik secara kuantitatif maupun kualitatif tidak dengan sendirinya mengindikasikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kegiatan produksi dan konsumsi merupakan sebuah mata rantai yang saling berkait satu dengan lainnya. Kegiatan produksi harus sepenuhnya sejalan dengan kegiatan konsumsi. Tujuan kegiatan produksi adalah suatu kegiatan yang menyediakan barang dan jasa yang memberikan mashlahah meksimum ba
Comments