Konsep dan Praktik Murabahah dalam Bank Syariah
Murabahah adalah akad jual beli yang dilakukan dengan cara menegaskan harga dari suatu barang kemudian meminta keuntungan yang disepakati oleh pembeli dan penjual. Dalam murabahah ditekankan kejujuran sebagai factor utama pelaksanaanya. Supaya tidak terjadi penipuan atau hala-hal yang lain yang tidak kita inginkan. Prakti murabahah dalam dunia perbankkan pada umumnya sering dilakukan dalam konsep pembiayaan syariah. Konsep murabah ah ini menggatikan konsep kredit yang dipraktikkan di bank konvensional. Praktik akad murabahah dalam pembiayaan di bank syariah, harus memenuhi ketentuan yang telah disepakati oleh Majelis Ulamak Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya meliputi ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pihak bank, yaitu: 1. Bank dan nasabah harus melaksanakan akad murabahah yang bebas dari riba. 2. Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariat...
Comments