Giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainya atau dengan pemindah bukuan. Penghimpunan dana melalui peroduk giro secara umum terdapat di semua jenis bank. Baik itu bak syariah maupun bank konvensional. Namun dalam penerapannya, tidak semua produk giro yang diperbolehkan oleh syariat. Dalam bank syariah, ada dua jenis akad, yaitu akad mudharabah dan wadi’ah. Dalam prinsip mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana simpanan nasabah. Bank boleh mengelola uang simpanan dalam semua jenis usaha yang dihalalkan oleh agama. Adapun masalah bagi hasil, disepakati bersama yang kesaepakatannya tertuang dalam perjanjian awal. Sedang kan untuk akad wadi’ah, merupakan akad simpanan atau titipan yang imbalan terhadap nasabah tidak disyaratkan. Kecuali dalam bentuk athaya yang bersifat suka rela dari pihak bank. Download Fatwa DSN-MUI Tentang Giro Di S...
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kebebasan memiliki arti yang luas tidak hanya satu saja yang memberikan pengertian dari kebebasan itu, akan tetapi dari berbagai sudut dan pandangan memiliki pengertian tersendiri, seperti dalam ekonomi islam kebebasan dipahami dari dua perspektif, yaitu: pertama perspektif teologi dan kedua perspektif ushul fiqh / falsafah tasyri’.Dimana di dalam perspektif teologi ini kebebasan memiliki arti bahwamanusia memiliki kebebasan dalam memilih.Adanya pemberikan reward and punisment merupakan suatu indikasi bahwa manusia itu bebas melakukan pilihan-pilihan. Semua keputusannya dalam melakukan pilihan-pilihan tersebut akan ditunjukkan kepadanya pada hari kiamat nanti untuk dipertanggung jawabakan di mahkamah (pengadilan) ilahi. Dan yang kedua menurut perspektifushul fiqh Kebebasan berarti bahwa dalam muamalah, Islam membuka pintu seluas-luasnya di mana manusia bebas melakukan apa saja sepanjang tidak ada nash yang mel...
Comments