Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lombok Barat Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa yang berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ialah keluarga miskin non penerima PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan non penerima bantuan jaring pengaman social lainnya dari pemerintah yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata atau yang memiliki anggota keluarga sakit menahun atau kronis. Adapun mengenai keriteria keluarga miskin yang dimaksut dijabarkan dan dijelaskan lebih lanjut. Kemudian ditentukan dari keriteria-keriteria tersebut paling tidak harus memenuhi 9 dari 14 keriteria yang dijelaskan. Sumber anggaran bantuan ini ialah dialokasikan dari Dana Desa, dengan ketentuan, bagi desa dengan DD kurang dari 800.000.000 meksimal mengalokasikan 25 % total anggarannya, bagi desa dengan DD lebih dari 80