PERBUP LOMBOK BARAT NOMOR 22 TAHUN 2020 - Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22
tahun 2020
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa Untuk Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kabupaten Lombok Barat
Dalam
peraturan ini dijelaskan bahwa yang berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana
Desa (BLT-DD) ialah keluarga miskin non penerima PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan
non penerima bantuan jaring pengaman social lainnya dari pemerintah yang
kehilangan mata pencaharian, belum terdata atau yang memiliki anggota keluarga
sakit menahun atau kronis. Adapun mengenai keriteria keluarga miskin yang
dimaksut dijabarkan dan dijelaskan lebih lanjut. Kemudian ditentukan dari
keriteria-keriteria tersebut paling tidak harus memenuhi 9 dari 14 keriteria
yang dijelaskan.
Sumber
anggaran bantuan ini ialah dialokasikan dari Dana Desa, dengan ketentuan, bagi
desa dengan DD kurang dari 800.000.000 meksimal mengalokasikan 25 % total
anggarannya, bagi desa dengan DD lebih dari 800.000.000 sampai dengan
1.200.000.000 maksimal mengalokasikan 30 % dari total anggarannya, dan bagi
desa dengan DD lebih dari 1.200.000.000 maksimal mengalokasikan 30 % dari total
anggarannya. Adapun jika jumlah keluarga miskin melebihi kemampuan anggaran DD
nya, maka dapat menambah Alokasi Dana Desa setelah mendapatkan persetujuan dari
Bupati.
Selengkapnya
tentang PERBUP Lombok Barat no 22 Tahun 2020 dapat di download di sini.
Comments