Makalah Demokrasi Dalam Islam - Pengantar Ekonomi Islam
MAKALAH
DEMOKRASI DALAM ISLAM
OLEH
SAIPUL
HARPAN 152.135.193
ISMAWATI
152.135.1
TITIERNA SANTI 152.125.1
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAK.
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
BAB
I
PENDAHULUAN
Transisi Indonesia menuju Negara
demokrasi sejak jatuhnya kepemimpinan presiden Soeharto agaknya tidak mungkin
dimundurkan lagi. Perubahan Indonesia menjadi demokrasi jelas sangat dramatis.
Setelah lebih dari tiga dasawarsa berada di bawah kekuasaan represif, Indonesia
mengalami liberalisasi politik dan demokrasi. Sehingga kini Indonesia disebut sebagai
salah satu negara demokrasi terbesar si dunia.
Tapi, pada saat yang
sam pertumbuhan demokrasi atau transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan
banyak penyimpangan. Karena semakin banyak praktik-praktik penyelesaian konflik
melalui cara-cara yang tidak demokratis. Perkembangan seperti ini jelas
merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia. Oleh karena
itu, kita perlu mengetahui dan menanamkan kesadaran kita terhadap nilai-nilai
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.
Memahami
bentuk-bentuk nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Contoh
penerapan nilai-nilai demokrasi dalam berbagi aspek kehidupan bermasyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Bentuk-bentuk Nilai Demokradsi Dalam Kehiduoan Sehari-hari.
Berdasar sejarah, tidak sedikit
penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi
rakyat dan lain-lain sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya
akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa
usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan
pendapat lainnya. namun, Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan
berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus
merupakan era demokratisasi. Akan tetapi, penerapan kebebasan warga negara dan
demokrasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu
kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan,
yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem
demokrasi yang lebih baik.
Henry B. Mayo berpendapat bahwa ada
beberapa nilai demokrasi sebagai berikut:
1. Menyelesaikan perselisihan dengan
damai secara lembaga.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam satu masyarakat yang sedang berubah.
3. Menyelesaikan pergantian pemimpin
secara teratur.
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai
staf yang minimal.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya
keaneka ragaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Penyelenggaraan
yang mendukung tetap tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya melalui
hal-hal berikut.
1. Pemerintah yang bertanggung jawab.
2. Lembaga perwakilan rakyat yang
menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan.
3. Pembentukan organisasi atau adanya partai politik.
4. Pers dan media yang bebas
menyalurkan pendapat.
5. Sistem peradilan yang bebas, untuk
menjamin hak-hak asasi dan mempertahan kan keadilan
Nilai-nilai
demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1. Menjunjung tinggi persamaan.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
3. Membijaksanakan musyawarah dan
mufakat dalam mengambil keputusan.
4. Membudayakan sikap yang bijak dan
adil
5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional.
2. Contoh penerapan nilai-nilai demokrasi dalam berbagi aspek
kehidupan bermasyarakat.
Dalam
perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan
bidang- bidang kemasyarakatan lainnya.pada bidang politik atau sistem
pemerintahan., wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan
umum, pergantian pe
megang kekuasaan pemerintahan,
kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dengan demikian, demokrasi tidak
hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang
melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
UUD
1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan
tentang demokrasi ekonomi. Dibahas dalam pasal 33:
1. Ayat (1) : Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Ayat (2) : Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Ayat (4) : Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
ekonomi nasional.
Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah
partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan
kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan
sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya
kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang
ekonomi. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam
kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha
yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi,
koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk
anggota”. Ini sama dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi yang
telah dikutip sebelumnya. Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah
rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya. Rapat
anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Sedangkan dalam bidang pendidikan, sistem
pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi
atau pandangan yang demokratis. isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional adalah:
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan :
”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan
hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali. isi
pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5) Adalah:
a) Ayat (1) : Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b) Ayat (2) : Warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
c) Ayat (3) : Warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
d) Ayat (4) : Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
e) Ayat (5) : Setiap warga negara
berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “
Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.
hal-hal diatas merupakan contoh
penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bernegara. Karena demokrasi
bukan hanya sekedar wacana, melainkan mempunyai parameter sebagai ukuran apaka
suatu Negara dapat dikatakan demokrasi. Sedikitnya ada tiga aspek yang dapat
dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokraasi itu berjakan dakam
suatu Negara.
. pertama, pemilihan umum sebagai
proses pembentukan pemerintahan. kedua,susunan kekuasaan Negara yang
disusun secara distributif, untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu
tangan atau satu wilayah. Ketiga, control rakyat, yaitu suatu relasi
kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme
yang memungkinkan kontol dan keseimbangan (check and balance) terhadap
kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif dan legislatif.[1]
BAB IV
KESIMPULAN
Demikianlah, suatu pemerintahan dapat
dikatakan demokratis jika dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan
perinsip-prinsip demokrasi. Yaitu persaman, kebebasan dan pluralisme. Segala
sendi kehidupan bernegara harus bersama-sama dijalankan dan diawasi bersama
demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. karena hal itu
merupakan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.
Pemerintah dan mesyarakat harus
bekerja sama, saling mempercayai dan menanamkan jiwa cinta kepada Negara. Karna
untuk membentuk suatu Negara yang demokratis, dibutuhkan kesungguhan dan kerja
keras seluruh sivitas kenegaraan.
[1]
PROF. Dr.Komaruddin Hidayat Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat
Madani(ICCE UIN Syarif Hidayatullah:2006) hal-148
Comments