Makalah Demokrasi Dalam Islam - Pengantar Ekonomi Islam


MAKALAH

DEMOKRASI DALAM ISLAM







OLEH

          SAIPUL HARPAN                              152.135.193
          ISMAWATI                                         152.135.1
         TITIERNA SANTI                              152.125.1
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAK. SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM


BAB I
PENDAHULUAN

          Transisi Indonesia menuju Negara demokrasi sejak jatuhnya kepemimpinan presiden Soeharto agaknya tidak mungkin dimundurkan lagi. Perubahan Indonesia menjadi demokrasi jelas sangat dramatis. Setelah lebih dari tiga dasawarsa berada di bawah kekuasaan represif, Indonesia mengalami liberalisasi politik dan demokrasi. Sehingga kini Indonesia disebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar si dunia.
          Tapi, pada saat yang sam pertumbuhan demokrasi atau transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan banyak penyimpangan. Karena semakin banyak praktik-praktik penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis. Perkembangan seperti ini jelas merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui dan menanamkan kesadaran kita terhadap nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.












BAB II
RUMUSAN MASALAH

1.     Memahami bentuk-bentuk nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
2.     Contoh penerapan nilai-nilai demokrasi dalam berbagi aspek kehidupan bermasyarakat.





















BAB III
PEMBAHASAN

1. Bentuk-bentuk Nilai Demokradsi Dalam Kehiduoan Sehari-hari.

         
          Berdasar sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. namun, Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi. Akan tetapi, penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
         
          Henry B. Mayo berpendapat bahwa ada beberapa nilai demokrasi sebagai berikut:
1.     Menyelesaikan perselisihan dengan damai secara lembaga.
2.     Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam satu masyarakat yang sedang berubah.
3.     Menyelesaikan pergantian pemimpin secara teratur.
4.     Membatasi pemakaian kekerasan sampai staf yang minimal.
5.     Mengakui dan menganggap wajar adanya keaneka ragaman.
6.     Menjamin tegaknya keadilan.
           Penyelenggaraan yang mendukung tetap tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya melalui hal-hal berikut.
1.     Pemerintah yang bertanggung jawab.
2.     Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan.
3.     Pembentukan organisasi  atau adanya partai politik.
4.     Pers dan media yang bebas menyalurkan pendapat.
5.     Sistem peradilan yang bebas, untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahan kan keadilan
          
          
           Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1.     Menjunjung tinggi persamaan.
2.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.     Membijaksanakan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan.
4.     Membudayakan sikap yang bijak dan adil
5.     Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

2. Contoh penerapan nilai-nilai demokrasi dalam berbagi aspek kehidupan bermasyarakat.
           Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan lainnya.pada bidang politik atau sistem pemerintahan., wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pe

megang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
           UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi. Dibahas dalam pasal 33:

1.     Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.     Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.     Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.

          Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi.

          Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Ini sama dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya. Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya. Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
         
          Sedangkan dalam bidang pendidikan, sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah:

1.     Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.     Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3.     Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali. isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5) Adalah:
a)     Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b)    Ayat (2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
c)     Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
d)    Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
e)     Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4.     Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5.     Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6.     Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.

            hal-hal diatas merupakan contoh penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bernegara. Karena demokrasi bukan hanya sekedar wacana, melainkan mempunyai parameter sebagai ukuran apaka suatu Negara dapat dikatakan demokrasi. Sedikitnya ada tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokraasi itu berjakan dakam suatu Negara.
.         pertama, pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintahan. kedua,susunan kekuasaan Negara yang disusun secara distributif, untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah. Ketiga, control rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif dan legislatif.[1]



BAB IV
KESIMPULAN

          Demikianlah, suatu pemerintahan dapat dikatakan demokratis jika dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan perinsip-prinsip demokrasi. Yaitu persaman, kebebasan dan pluralisme. Segala sendi kehidupan bernegara harus bersama-sama dijalankan dan diawasi bersama demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. karena hal itu merupakan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.
          Pemerintah dan mesyarakat harus bekerja sama, saling mempercayai dan menanamkan jiwa cinta kepada Negara. Karna untuk membentuk suatu Negara yang demokratis, dibutuhkan kesungguhan dan kerja keras seluruh sivitas kenegaraan.




[1] PROF. Dr.Komaruddin Hidayat Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani(ICCE UIN Syarif Hidayatullah:2006) hal-148

Comments

Popular posts from this blog

jalan damai untuk Indonesia kita bersama

Produk Giro dalam Bank Syariah

prinsip produksi dalam Al Qur'an