LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee)
telah berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan. Namun, kebijakan tersebut tersebut meningkatkan beban
anggaran negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard oleh pihak
pengelola bank dan nasabah bank. Dalam rangka mengurangi dampak negatif
dari program penjaminan pemerintah tersebut, telah didirikan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22 September 2004,
LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan
melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil
disehatkan atau bank gagal.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS
bersifat terbatas untuk mengurangi beban anggaran negara dan
meminimalkan moral hazard. Namun demikian, tetap dijaga kepentingan
nasabah secara optimal. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia baik
Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diwajibkan untuk menjadi
peserta penjaminan. Adapun jenis simpanan di bank yang dijamin meliputi
tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito berjangka serta jenis
simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu. Skim penjaminan LPS telah
dimulai secara penuh pada sejak tanggal 22 Maret 2007.
Apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan
keuangan dan gagal disehatkan kembali sehingga harus dicabut izin
usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai
jumlah tertentu, sebagaimana ditetapkan. Adapun simpanan nasabah yang
tidak dijamin akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Dengan
adanya penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS, diharapkan kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan dapat tetap terpelihara.
Comments