BAB I
PENDAHULUAN
Pasar adalah
sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung
sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang
penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan
Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah
sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil.
Beliau menolak adanya suatu price
intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang
wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, anatara lain :
persaingan yang sehat (fair play),
kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah
ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Dalam catatan sejarah
memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati.
Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti
Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap.
Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong
futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja
merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan
masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta
faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap
tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pasar pada
Masa Rasulullah
Pasar
memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa
Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya
adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan
sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan
masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir
Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat
Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi
pengawas pasar atau Al- muhtasib.
Pada
saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat
kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu
tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan
penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan
monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati
harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam
(Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual
dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah
menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran
terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan
yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut
pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.
Penghargaan
Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa
perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai
moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat
perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran,
keterbukaan, dan keadilan.
B. Pasar
dalam Pandangan Sarjana Muslim
1.
Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)
Pemikiran
Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj yang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran
negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia
menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan
tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana
secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan
bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan
terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya
variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang
beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
2.
Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali
banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia
membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan
evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran
dalam mempengaruhi harga.
Al-Ghazali
menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi
modern disebut double coincidence,
dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah
memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini
tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan
menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada
gilirannya akan meningkatkan keuntungan.
3.
Pemikiran Ibn Taimiyah
Pemikiran
Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah
mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi
pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum,
beliau telah menunjukan the beauty of
market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).
Beberapa
faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai
berikut :
a.
Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b. Jumlah orang
yang meminta.
c. Kuat
atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d. Kualitas
pembeli baranng tersebut.
e. Jenis
(uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Ibn
Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena
mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau
menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.
4.
Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Ibn
Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak
mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih
banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu
saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi
pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.
C. Pengertian
Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
Berikut
akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam
Klasik:
1. Permintaaan
Permintaan merupakan salah
satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah
untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor
yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:
a.
Faktor-faktor penentu permintaan
1.
Harga barang yang bersangkutan
Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan
jumlah permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka
semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya.
a).Efek
Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu
barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang
bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang
subtitusi).
b).Efek
Pendapatan
Efek pendapatan
berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil
pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat
membeli barang sedikit.
2.
Pendapatan Konsumen
Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen,
maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang
akan semakin meningkat pula.
3.
Harga barang lain yang terkait
Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah
subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya
turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen
mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik,
maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.
4.
Selera konsumen
Jika selera konsumen terhadap barang tersebut
tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan
begitu pun sebaliknya.
5.
Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran
ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan
permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam
kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu
barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.
6.
Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak
bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan.
Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga,
begitu juga sebaliknya.
b.
Kurva Permintaan
p
-
q
c.
Perubahan Permintaan karena Faktor Selain Harga
2. Penawaran
Dalam khasanah pemikiran
ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan
penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai
ketersediaaan barang di pasar.
a.
Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada
dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah
yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen
Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
b.
Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah
karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai
aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:
1.
Harga Barang
Jika harga suatu barang naik maka keuntungan
akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga
mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.
2.
Biaya Produksi
Biaya produksi jelas menentukan tingkat
keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya
produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini
akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh
dua factor:
a).Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka biaya
produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran.
b).Teknologi Produksi
Dengan
teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi
dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran
akan barang tersebutpun akan meninggkat.
c.
Kurva Penawaran
D. Keseimbangan
Pasar
1.
Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan
suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan
penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang
terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan
ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga
terjadilah transaksi.
2.
Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar
dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.
3.
Perubahan Keseimbangan
a.
Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan
b. Perubahan
Berasal dari Sisi Penawaran
c.
Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan
E.
Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
1.
Penyimpangan Terstruktur
Struktur
atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang
sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli,
duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli,
produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh
keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.
2.
Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain
itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu
mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk
menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas,
harga, atau waktu pengiriman (tadlis),
kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.
3.
Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan
pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para
pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi
pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam
ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar,
mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan
lain-lain.
F. Konsep
Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Ajaran
Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar
yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli.
Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat
dicapai, begitu pun sebaliknya.
1.
Harga yang Adil dalam Islam
Harga
yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah al-adl. Ibn Taimiyah
mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk menjual
barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara
dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus.
Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai
dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan
secara bebas dan kompetitif.
Pada
prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia
adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh.
Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan
atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan
untuk semua pihak.
2.
Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
a). Larangan
Ikhtikar
Rasulullah
telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau
menimbun barang, terutama pada saaat
terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari.
Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil
yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat
melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.
Namun
tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika
pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan
segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.
b). Membuka
Akses Informasi
Beberapa
larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan
keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka
dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual di
luar kota), bay najasyi (mencakup
pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja
samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy
(upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan
ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.
c). Regulasi
Harga
Pada dasarnya
jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur
tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya
mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan
pada situasi tertentu saja.
Pemerintah
dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan
keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang
adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah
harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang
amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.
G. Peranan
Pemerintah dalam Mengontrol Pasar
Untuk
lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah
sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak
dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar
diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.
Comments