Sekilas Pengngantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu
Hukum
oleh:
Muhlis Fajri
NIM: 152.135.185
A.
Pengertian Ilmu Hukum.
Ilmu hukum ialah ilmu yang membahas tentang hukum dan seluk-beluk hukum
itu sendiri.
Adapun pengertian lain tentang ilmu hukum dikemukakan oleh beberapa
ahli, bahwa ilmu hukum ialah ilamu yang membahas tentang gambaran dasar tentang
sendi-sendi utama ilmu hukum.
Adapun yang dimaksut dengan seluk-beluk itu
antara lain:
·
Asal mula hukum.
·
Asas-asas.
·
System.
·
Macam
pembagian.
·
Sumber-sumber.
·
Perkembangan.
·
Fungsi dan
kedudukan hukum.
B.
Tujuan dan
fungsi ilmu hukum.
Tujuan dan fungsi ilmu hukum antara lain
ialah untuk menjelaskan hala-hal berikut
diantaranya:
·
Keadaan hukum.
·
Bagian-bagian
penting dari hukum.
·
Fungsi
adanya hukum di masyarakat.
C.
Ilmu bantu hukum.
Ilmu bantu hukum ialah ilmu yang digunakan
untuk menunjang pembentukan suatu hukum. Ilmu bantu hukum antara lain:
·
Sejarah
hokum. Membicarakan perkembangan dan asa-usul
suatu hokum di masyarakat.
·
Sosiologi
hokum. Membicarakan tentang hubungan timbale blik
antar hokum dengan gejala social.
·
Antropologi
hokum. Mempelajari tentang pola-pola sengketa dan
penyelesaian masalah dalam ranah hokum.
·
Perbandiangan
hokum. Mempelajari tentang perbedaan sistim hokum
antar Negara.
·
Pisikologi
hokum. Membahas hokum sebagai suatu perkembangan
jiwa manusia.
D.
Metode
pendekatan ilmu hukum.
1. metode ideal, yaitu bahwa hokum sebagai bentuk dari
nilai-nilai tertentu dalam masyarakat.
2. Metode normative analisis, melihat huku sebagai
sesuatu yang abstrak, sebagai lembaga otonom, dan dapat dibicarakan sebagai
subyek tersendiri.
3. Metode sosiologi, bahwa hokum sebagai alat untuk
mengatur masyarakat.
4. Metode histris, melihat hokum dari sejarahnya.
5. Metode sistematis, melihat hokum sebagai suatu system.
6. Metode komperatif, membandingkan hokum dalam berbagai
system suatu Negara.
E.
Pengertian
Hukum.
Definisi hokum menurut para ali :
a.
Tullius
Cicerco dalam bukunya De Legibus (1469)
Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b.
Woerjono
Sastropranoto (Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia 1977)
Hukum adalah
peraturan2 yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan2 resmi yang berwajib.
c.
Thomas
Hobbes dalam (Levianthan, 1651)
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
F.
Tujuan
hokum.
Tujuan hukum bersifat universal yaitu :
•
Ketertiban
•
Ketentraman
•
Kedamaian
•
Kesejahteraan
Kebahagian dalam tata kehidupan bermasyarakat
G.
Unsur-unsur
Hukum.
Unsur-Unsur Hukum meliputi :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
2.
Peraturan
tersebut dibuat oleh badan yang berwenang.
3.
Peraturan
itu secara umum bersifat memaksa.
4.
Sanksi dapat
dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan
yang berlaku.
Ciri-ciri Hukum meliputi :
1.
Terdapat
perintah dan larangan.
2.
Perintah dan
larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
H.
Objek Hukum.
Objek Hukum ialah segala sesuatu yang dapat
menjadi hak dari subjek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek suatu perhubungan hukum. Objek dapat pula disebut sebagai benda. Objek
hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata adalah benda, yakni segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek hak milik.
I.
Penbagian
Hukum.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan aturan2 yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Artinya aturan2 yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para
ahli membedakan sumber hukum ke dalam dua bagian :
1.
Sumber hukum
dalam arti materiil, yaitu suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat
umum yang menentukan isi hukum. Contoh perjanjian, kebiasaan-kebiasaan.
2.
Sumber hukum
dalam arti formal yaitu sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah
prosedur atau cara pembentukannya.
A.
Sumber hukum
dalam arti formal yang tertulis
1.
Undang-Undang
yaitu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang, dan mengikat secara umum.
Undang-Undang, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang
isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya : Ketetapan MPR, PERPU,
KEPRES, PERDA.
b.
Undang-undang
dalam arti formal, yaitu setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut
undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat
dari cara pembentukannya. Di Indonesia UU Formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (Pasal 5 ayat 1 UUD 1945).
cara mudah
untuk membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, adalah kalau
undang-undang dalam arti materiil disebut Peraturan sedangkan
undang-undang dalam arti formal disebut Undang-Undang (UU).
2.
Kebiasaan
(Hukum Tak Tertulis)
merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, dan
noemal di dalam suatu masyarakat atau komunitas hidup tertentu. Atau perilaku
yang selalu berulang hingga melahirkan satu keyakinan atau kesadaran bahwa hal
itu patut dilakukan dan memiliki kekuatan normatif yang mengikat.
kebiasaan
dapat menjadi sumber hukum harus memuat beberapa syarat :
a.
Syarat
materiil adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang.
b.
Syarat
intelektual adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
c.
Adanya
akibat hukum apabila kebiasaan dilanggar.
Contoh kebiasaan diatur dalam beberapa UU :
•
Pasal 1339,
1347,1571, KUH Perdata.
•
Kelemahan
hukum kebiasaan:
ü hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis oleh karenanya
tidak dapat dirumuskan secara jelas dan sukar menggantinya.
ü hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan
sering menyulitkan dalam beracara karena kebiasaan sangat beraneka ragam.
3.
Yurisprudensi
menurut
Prof. Subekti Yurisprudensi adalah putusan2 hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi, atau putusan MA
yang sudah berkekuatan hukum tetap.
dari praktik
peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman
hakim lain dalam memutuskan kasus2 yang sama.
4.
Traktat adalah merupakan perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
kalau dibuat
oleh dua negara disebut traktat bilateral, sedangkan perjanjian yang dilakukan
oleh lebih dari dua negara disebut dengan Traktat Multilateral. Traktat atau
perjanjian yang secara prosedural harus disampaikan pada DPR sebelum
diratifikasi adalah perjanjian yang mengandung materi sbb :
1. soal2 politik atau persoalan yang dapat
mempengaruhi haluan politik luar negeri, seperti : perjanjian perbatasan
wilayah antara Indonesia-Papua Nugini, mengenai batas negara, perjanjian
persahabatan.
2. ikatan yang mempengaruhi haluan politik luar negeri
seperti : perjanjian ekonomi dan tehnis pinjaman uang.
3. persoalan yang menurut sistem perundang-undangan
harus diatur dengan UU, misalnya kewarganegaraan, kehakiman.
Proses pembuatan traktat :
1.
Perundingan
isi perjanjian oleh para utusan pihak2 yang bersangkutan, hasil perundingan ini
dinamakan konsep traktat. Sidang perundingan biasanya melalui forum konferensi,
kongres, muktamar dll.
2.
Persetujuan
masing2 parlemen bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen
3.
Ratifikasi
atau pengesahan oleh kepala negara, raja, presiden, atau perdana menteri dan
diundangkan dalam lembaran negara
4.
Pertukaran
piagam antarpihak yang mengadakan perjanjian, atau jika itu perjanjian
multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau
diarsipkan di markas besar PBB.
5. Doktrin Hukum, adalah
pendapat para ahli atau sarjana hukum terkemuka/ternama.
doktrin adalah teori2 yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang
mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan.
adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari “ Communis Opinion
Doctorum, artinya pendapat umum para sarjana.
J.
Masyarakat
dan kaidah social.
1.
Masyarakat
Menurut Ralph Linton, masyarakat ialah merupakan
setiap kelompok manusia yang fidup dan bekerja bersama cukup lama hingga mereka
dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan social
dengan batas-batas yang ditentukan dengan jelas.
Unsure masyarakat:
·
Kelompol
manusia,
·
Hidup
bersama dalam waktu yang lama.
·
Merupakan
kesatuan.
·
Merupakan
suatu sistim hidup.
2.
Kaidah
social atau norma sosial.
Kaidah merupakan aturan-aturan yang mengikat suatu
masyarakat, berupa perintah yang merupakan sebuah keharusan kareana dipandang
baik dan larangan yang marupakan batasan
tingkah laku karena dianggap buruk akibatnya.
Ada dua macam kaedah dalam masyarakat, diantaranya:
·
Kaidah
agama, untuk mencapai kehidupan yang beriman .
·
Kaidah
susila, untuk membentuk akhlak dan nurani manusia.
·
Kaidah kesopanan, mengatur pergaulan sehingga masing2
anggota masyarakat saling hormat menghormati
K.
Penemuan
hokum.
Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh
Hakim menurut Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman, “seorang hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak memeriksa
perkara dengan dalih UU tidak sempurna atau tidak adanya aturan hukum.
dalam kondisi UU tidak lengkap atau tidak
jelas, maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
penemuan hukum adalah sebuah proses pembentukan hukum oleh hakim atau
petugas hukum lainnya terhadap peristiwa2 hukum yang konkret. Atau dengan kata
lain penemuan hukum adalah upaya konkretisasi peraturan hukum yang bersifat
umum dan abstrak berdasarkan peristiwa yang nyata terjadi.
L.
Asas hokum.
Asas hukum yang terkenal dalam
menyelesaikan konflik norma hukum yaitu :
1.
Lex superior
derogat legi inferiori.
i.
artinya :
peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah.
2.
Lex
specialis derogat legi generalis.
Artinya aturan hukum yang khusus akan
mengesampingkan aturan hukum yang umum. Asas hukum ini memuat prinsip :
a)
Ketentuan2
yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus
dalam aturan hukum khusus tsb.
b)
Ketentuan2 lex
specialis sederajat dgn ketentuan2 lex generalis UU dgn UU.
c)
Ketentuan2 lex
specialis berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan generalis. Contoh
KUH Dagang dan KUH Perdata sama2 termasuk lingkungan hukum keperdataan.
3.
Lex
posterior legi priori.
Artinya aturan hukum yang baru
mengesampingkan aturan hukum yang lama. Asas ini memuatu prinsip2 :
a) Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih
tinggi dari aturan hukum yang lama;
b) Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama
§
Asas Hukum
dalam Hukum Pidana
a.
Asas
Nonrektroaktif, secara eksplisit terdapat dalam Pasal 1
ayat (1) KUH Pidana artinya “ Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum
perbuatan dilakukan. RUU RI ttg KUH Pidana (2005)
b.
Asas
Pembuktian Terbalik, asas ini memberikan pembuktian terbalik
pada seorang tertuduh, untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya
bukan merupakan tindak pidana. Contohnya Korupsi
c.
Asas Praduga
Tak Bersalah, merupakan prasyarat utama untuk
menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil dan tidak memihak.
Asas ini juga akan melindungi HAM dan nama baik seseorang, karena melalui asas
ini telah ditetapkan bahwa seseorang yang tersangkut hukum sebelum diputuskan
oleh hakim, maka orang tersebut tetap dinyatakan “benar” dan
harus tetap dihormati.
d.
Asas
Legalitas, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kalau
belum ada peraturan yang mengaturnya.
e.
Fiat justitia ruat coelum atau fiat
justitia pereat mundus, artinya sekalipun esok langit akan runtuh
atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakkan.
f.
Geen straf zonder schuld artinya tiada hukuman tanpa kesalahan.
g.
Indubio pro reo artinya dalam keragu-raguan diberlakukan
ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
•
Asas Hukum
dalam Hukum Perdata
a.
Equality Before Tha Law, artinya persamaan dimuka hukum. Melalui
asas ini akan terwujud rasa keadilan, karena tidak akan membedakan status orang
apakah ia pejabat atau rakyat kecil harus sama-sama dilindungi. Misalnya
Jual-beli, Taat membayar pajak, dll.
b.
Asas Itikad Baik, asas
ini menekankan bahwa orang dengan niat baik atau itikad baik harus dilindungi
oleh hukum. Misalnya ketika membeli rumah ternyata di kemudian hari rumah
tersebut masih dalam perkara/sengketa, sementara orang itu tidak mengetahui
bahwa rumah tersebut dalam perkara, maka orang itu harus dilindungi hak2nya
untuk tetap mendapatkan rumah itu atau memperoleh pengembalian uangnya.
c.
Koop Breet Geen Huur, Jual-Beli tidak memutuskan sewa-menyewa
artinya ketika orang akan menyewa satu rumah dalam waktu 2 tahun, kemudian si
pemilik rumah menjual rumah tersebut kepada pihak lain. Maka pemilik baru tidak
dapat memutuskan sewa-menyewa yang telah terjadi sebelumnya
Comments