Sekilas Pengngantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum

oleh:
Muhlis Fajri
NIM: 152.135.185

A.     Pengertian Ilmu Hukum.
Ilmu hukum ialah ilmu yang membahas tentang hukum dan seluk-beluk hukum itu sendiri.  Adapun pengertian lain tentang ilmu hukum dikemukakan oleh beberapa ahli, bahwa ilmu hukum ialah ilamu yang membahas tentang gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Adapun yang dimaksut dengan seluk-beluk itu antara lain:
·         Asal mula hukum.
·         Asas-asas.
·         System.
·         Macam pembagian.
·         Sumber-sumber.
·         Perkembangan.
·         Fungsi dan kedudukan hukum.

B.     Tujuan dan fungsi ilmu hukum.
Tujuan dan fungsi ilmu hukum antara lain ialah untuk  menjelaskan hala-hal berikut diantaranya:
·         Keadaan hukum.
·         Bagian-bagian penting dari hukum.
·         Fungsi adanya hukum di masyarakat.

C.     Ilmu bantu hukum.
Ilmu bantu hukum ialah ilmu yang digunakan untuk menunjang pembentukan suatu hukum. Ilmu bantu hukum antara lain:
·         Sejarah hokum. Membicarakan perkembangan dan asa-usul suatu hokum di masyarakat.
·         Sosiologi hokum. Membicarakan tentang hubungan timbale blik antar hokum dengan gejala social.
·         Antropologi hokum. Mempelajari tentang pola-pola sengketa dan penyelesaian masalah dalam ranah hokum.
·         Perbandiangan hokum. Mempelajari tentang perbedaan sistim hokum antar Negara.
·         Pisikologi hokum. Membahas hokum sebagai suatu perkembangan jiwa manusia.




D.     Metode pendekatan ilmu hukum.
1.      metode ideal, yaitu bahwa hokum sebagai bentuk dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat.
2.      Metode normative analisis, melihat huku sebagai sesuatu yang abstrak, sebagai lembaga otonom, dan dapat dibicarakan sebagai subyek tersendiri.
3.      Metode sosiologi, bahwa hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.      Metode histris, melihat hokum dari sejarahnya.
5.      Metode sistematis, melihat hokum sebagai suatu system.
6.      Metode komperatif, membandingkan hokum dalam berbagai system suatu Negara.
E.     Pengertian Hukum.
Definisi hokum menurut para ali :
a.       Tullius Cicerco dalam bukunya De Legibus (1469)
     Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b.      Woerjono Sastropranoto (Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia 1977)
     Hukum adalah peraturan2 yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan2 resmi yang berwajib.
c.       Thomas Hobbes dalam (Levianthan, 1651)
     Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
F.      Tujuan hokum.
Tujuan hukum bersifat universal yaitu :
       Ketertiban
       Ketentraman
       Kedamaian
       Kesejahteraan
Kebahagian dalam tata kehidupan bermasyarakat
G.     Unsur-unsur Hukum.
Unsur-Unsur Hukum meliputi :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
2.      Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang.
3.      Peraturan itu secara umum bersifat memaksa.
4.      Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Ciri-ciri Hukum meliputi :
1.      Terdapat perintah dan larangan.
2.      Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
H.     Objek Hukum.
Objek Hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subjek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum. Objek dapat pula disebut sebagai benda. Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata adalah benda, yakni segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.

I.        Penbagian Hukum.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan2 yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan2 yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam dua bagian :
1.      Sumber hukum dalam arti materiil, yaitu suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Contoh perjanjian, kebiasaan-kebiasaan.
2.      Sumber hukum dalam arti formal yaitu sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukannya.
A.     Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1.      Undang-Undang
     yaitu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang, dan mengikat secara umum.
     Undang-Undang, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya : Ketetapan MPR, PERPU, KEPRES, PERDA.
b.      Undang-undang dalam arti formal, yaitu setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia UU Formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 5 ayat 1 UUD 1945).
     cara mudah untuk membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, adalah kalau undang-undang dalam arti materiil disebut Peraturan sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut Undang-Undang (UU).
2.      Kebiasaan (Hukum Tak Tertulis)
     merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, dan noemal di dalam suatu masyarakat atau komunitas hidup tertentu. Atau perilaku yang selalu berulang hingga melahirkan satu keyakinan atau kesadaran bahwa hal itu patut dilakukan dan memiliki kekuatan normatif yang mengikat.
     kebiasaan dapat menjadi sumber hukum harus memuat beberapa syarat :
    
a.       Syarat materiil adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang.
b.      Syarat intelektual adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
c.       Adanya akibat hukum apabila kebiasaan dilanggar.
Contoh kebiasaan diatur dalam beberapa UU :
       Pasal 1339, 1347,1571, KUH Perdata.
       Kelemahan hukum kebiasaan:
ü  hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan sukar menggantinya.
ü  hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan dalam beracara karena kebiasaan sangat beraneka ragam.
3.      Yurisprudensi
     menurut Prof. Subekti Yurisprudensi adalah putusan2 hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi, atau putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
     dari praktik peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus2 yang sama.
4.      Traktat adalah merupakan perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
     kalau dibuat oleh dua negara disebut traktat bilateral, sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut dengan Traktat Multilateral. Traktat atau perjanjian yang secara prosedural harus disampaikan pada DPR sebelum diratifikasi adalah perjanjian yang mengandung materi sbb :
1. soal2 politik atau persoalan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri, seperti : perjanjian perbatasan wilayah antara Indonesia-Papua Nugini, mengenai batas negara, perjanjian persahabatan.
2. ikatan yang mempengaruhi haluan politik luar negeri seperti : perjanjian ekonomi dan tehnis pinjaman uang.
3. persoalan yang menurut sistem perundang-undangan harus diatur dengan UU, misalnya kewarganegaraan, kehakiman.
Proses pembuatan traktat :
1.      Perundingan isi perjanjian oleh para utusan pihak2 yang bersangkutan, hasil perundingan ini dinamakan konsep traktat. Sidang perundingan biasanya melalui forum konferensi, kongres, muktamar dll.
2.      Persetujuan masing2 parlemen bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen
3.      Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara, raja, presiden, atau perdana menteri dan diundangkan dalam lembaran negara
4.      Pertukaran piagam antarpihak yang mengadakan perjanjian, atau jika itu perjanjian multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau diarsipkan di markas besar PBB.
5. Doktrin Hukum, adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum terkemuka/ternama.
     doktrin adalah teori2 yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan.
     adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari “ Communis Opinion Doctorum, artinya pendapat umum para sarjana.

J.      Masyarakat dan kaidah social.
1.      Masyarakat
Menurut Ralph Linton, masyarakat ialah merupakan setiap kelompok manusia yang fidup dan bekerja bersama cukup lama hingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan social dengan batas-batas yang ditentukan dengan jelas.
Unsure masyarakat:
·         Kelompol manusia,
·         Hidup bersama dalam waktu yang lama.
·         Merupakan kesatuan.
·         Merupakan suatu sistim hidup.
2.      Kaidah social atau norma sosial.
Kaidah merupakan aturan-aturan yang mengikat suatu masyarakat, berupa perintah yang merupakan sebuah keharusan kareana dipandang baik  dan larangan yang marupakan batasan tingkah laku karena dianggap buruk akibatnya.
Ada dua macam kaedah dalam masyarakat, diantaranya:
·         Kaidah agama, untuk mencapai kehidupan yang beriman .
·         Kaidah susila, untuk membentuk akhlak dan nurani manusia.
·         Kaidah kesopanan, mengatur pergaulan sehingga masing2 anggota masyarakat saling hormat menghormati
K.     Penemuan hokum.
Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim menurut Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, “seorang hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak memeriksa perkara dengan dalih UU tidak sempurna atau tidak adanya aturan hukum.
dalam kondisi UU tidak lengkap atau tidak jelas, maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). penemuan hukum adalah sebuah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya terhadap peristiwa2 hukum yang konkret. Atau dengan kata lain penemuan hukum adalah upaya konkretisasi peraturan hukum yang bersifat umum dan abstrak berdasarkan peristiwa yang nyata terjadi.
L.      Asas hokum.
Asas hukum yang terkenal dalam menyelesaikan konflik norma hukum yaitu :
1.      Lex superior derogat legi inferiori.
                                                              i.      artinya : peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
2.      Lex specialis derogat legi generalis.
Artinya aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Asas hukum ini memuat prinsip :
a)      Ketentuan2 yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tsb.
b)      Ketentuan2 lex specialis sederajat dgn ketentuan2 lex generalis UU dgn UU.
c)      Ketentuan2 lex specialis berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan generalis. Contoh KUH Dagang dan KUH Perdata sama2 termasuk lingkungan hukum keperdataan.
3.      Lex posterior legi priori.
Artinya aturan hukum yang baru mengesampingkan aturan hukum yang lama. Asas ini memuatu prinsip2 :
a)      Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum yang lama;
b)      Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama


§  Asas Hukum dalam Hukum Pidana
a.       Asas Nonrektroaktif, secara eksplisit terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana artinya “ Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. RUU RI ttg KUH Pidana (2005)
b.      Asas Pembuktian Terbalik, asas ini memberikan pembuktian terbalik pada seorang tertuduh, untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya bukan merupakan tindak pidana. Contohnya Korupsi
c.       Asas Praduga Tak Bersalah, merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil dan tidak memihak. Asas ini juga akan melindungi HAM dan nama baik seseorang, karena melalui asas ini telah ditetapkan bahwa seseorang yang tersangkut hukum sebelum diputuskan oleh hakim, maka orang tersebut tetap dinyatakan “benar” dan harus tetap dihormati.
d.      Asas Legalitas, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kalau belum ada peraturan yang mengaturnya.
e.       Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus, artinya sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakkan.
f.       Geen straf zonder schuld artinya tiada hukuman tanpa kesalahan.
g.       Indubio pro reo artinya dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

       Asas Hukum dalam Hukum Perdata
a.       Equality Before Tha Law, artinya persamaan dimuka hukum. Melalui asas ini akan terwujud rasa keadilan, karena tidak akan membedakan status orang apakah ia pejabat atau rakyat kecil harus sama-sama dilindungi. Misalnya Jual-beli, Taat membayar pajak, dll.
b.      Asas Itikad Baik,  asas ini menekankan bahwa orang dengan niat baik atau itikad baik harus dilindungi oleh hukum. Misalnya ketika membeli rumah ternyata di kemudian hari rumah tersebut masih dalam perkara/sengketa, sementara orang itu tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dalam perkara, maka orang itu harus dilindungi hak2nya untuk tetap mendapatkan rumah itu atau memperoleh pengembalian uangnya.
c.       Koop Breet Geen Huur, Jual-Beli tidak memutuskan sewa-menyewa artinya ketika orang akan menyewa satu rumah dalam waktu 2 tahun, kemudian si pemilik rumah menjual rumah tersebut kepada pihak lain. Maka pemilik baru tidak dapat memutuskan sewa-menyewa yang telah terjadi sebelumnya        


Comments

Popular posts from this blog

jalan damai untuk Indonesia kita bersama

Produk Giro dalam Bank Syariah

prinsip produksi dalam Al Qur'an