Posts

Showing posts from May, 2015

Konsep Mudharabah Dalam Perbankan Syariah

Mudharabah berasal dari kata dhaaraba - yudhaaribu - mudharabatan, yang secara makna berarti saling memukul. Maksutnya disini ialah dapat dimaknai dengan saling mematungkan modal dalam kerjasama usaha. Modal yang pertama berupa uang dan yang lain berupa skill atau kemampuan mengeola usaha. Sedangkan secara istilah, mudharabah ialah akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penyedia seluruh modal (sohobul mal), sedang pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha ( mudharib ). Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, pihak bank sebagai pemilik modal memberikan penjaman modal atau membiayai 100% kebutuhan modal usaha kepada nasabahnya selaku pengelola usaha. Keduanya bekerja sama dalam membangun sebuah usaha. Adapun selaku pengelola, nasabah boleh melakukan segala kegiatan usaha yang sesuai dengan syariat. Dan bank, tidak ikut serta dalam menejmen usaha tersebut, tetapi memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Adapun berkenaan dengan jan

Pesawat Kecil Tanpa Awak - Pocket-Size Drone Bisa Lipat Seperti Origami

Image
Pocket-Size Drone ialah Sebuah kompak, pesawat tak berawak yang dapat dilipat , terinspirasi oleh origami . dapat ter buka secara otomatis kemudian t erbang dalam sepersekian detik. Gerombolan quadcopters ini, memiliki ukuran terlentang sepanjang   telapak t angan , bisa digunakan di atas zona bencana untuk mengambil foto dan melakukan kontak dengan korban, tutur peneliti. Drone ini tidak hanya cocok di dalam saku Anda, itu juga dapat terbang dalam setengah detik, kata Dr Stefano Mintchev, seorang profesor bio-terinspirasi dari robotika di Ecole Polytechnique Federale de Lausanne, Swiss. "Anda bisa membawanya keluar dari kotak, menghidupkan motor penggerak, dan siap untuk terbang," kata Floreano.   Bila perangkat tidak digunakan, lengan - yang terbuat dari Fiberglass dan cahaya polyester dapat dilipat menjadi trapesium. Ketika diaktifkan, kekuatan dari baling-baling menyebabkan lengan terungkap horizontal. Kemudian, magnet menjaga lengan terkunci ke pos

Konsep dan Praktik Jual Beli Salam dalam Perbankan Syariah

 Jual beli salam merupakan jual beli yang dilakukan dengan cara pemesanan dengan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu oleh pihak pemesan. Jual beli salam dalam islam diperbolehkan, asalkan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan. Adapun dalam konsep ekonomi modern, khususnya di Indonesia, ketentuan-ketentuan tentang jual beli salam telah dikeluarkan oeleh Majlis Ulamak Indonesa melalui Dewan Syariah Nasional. Ketentuan ini mengatur praktik jual beli salam bagi perbankan syariah di Indonesia. Ketentuan pertama ialah mengenai konsep pembayaran dalamjual beli salam, yang meliputi: 1. Alat bayar harus diketahui dengan jelas jumlah dan bentuknya, baik berupa uang atau barang. 2. Pembayaran dilakukan sesuai kontrak yang disepakati. 3. Pembayaran tidak boleh beebentuk pembebasan hutang. Ketentuan selanjutnya mengenai barang yang diperjual belikan dalam salam. Yaitu: 1. Harus jelas cirri-ciri dan spesifikasinya. 2. Waktu dan tempat penyera

Konsep dan Praktik Murabahah dalam Bank Syariah

Murabahah adalah akad jual beli yang dilakukan dengan cara menegaskan harga dari suatu barang kemudian meminta keuntungan yang disepakati oleh pembeli dan penjual. Dalam murabahah ditekankan kejujuran sebagai factor utama pelaksanaanya. Supaya tidak terjadi penipuan atau hala-hal yang lain yang tidak kita inginkan. Prakti murabahah dalam dunia perbankkan pada umumnya sering dilakukan dalam konsep pembiayaan syariah. Konsep murabah ah ini menggatikan konsep kredit yang dipraktikkan di bank konvensional.  Praktik akad murabahah dalam pembiayaan di bank syariah, harus memenuhi ketentuan yang telah disepakati oleh Majelis Ulamak Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional. Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya meliputi ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pihak bank, yaitu: 1.       Bank dan nasabah harus melaksanakan akad murabahah yang bebas dari riba. 2.       Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariat. 3.       Bank boleh membiayai sebagian atau keselu