Produk Deposito dalam Bank Syariah


Selain berbentuk tabungan biasa, salah satu  produk bank umum  juga ialah berupa deposito. Deposito merupakan simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja, sesuai dengan kesepakatan nasabah bank.
Dalam dunia bank syariah, tidak semua konsep deposito dibenarkan oleh  syariah. Sama halya dengan tabungan, deposito yang konsep perjanjiannya menggunakan bunga tidak diperbolehkan. Sedangkan, dalam bank umum syariah, hanya terdapat satu akad dalam deposito, yaitu akad  mudharabah.
Penekanan akadnya ialah pada perjanjian antara pihak bank dengan nasabah. Uang yang diinvestasikan lewat deposito harus tunai, bukan dalam bentuk piutang atau yang lainnya. Kemudian untuk pengelolaannya, bank memiliki kebebasan dalam mengelola dana tersebut. Asalkan tetap dalam usaha yang dibenarkan oleh syariah Islam. Sedangkan untuk bagi hasil, atau nisbah keuntunga, disepakati bersama dan dituangkan dalam akad perjanjian antara bank dengan nasabah ketika pertamakalinya.



Download Fatwa DSN-MUI tentang Deposito Di Sini

Comments

Popular posts from this blog

jalan damai untuk Indonesia kita bersama

Produk Giro dalam Bank Syariah

prinsip produksi dalam Al Qur'an