Produk Deposito dalam Bank Syariah
Selain berbentuk
tabungan biasa, salah satu produk bank
umum juga ialah berupa deposito. Deposito merupakan simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu saja, sesuai dengan kesepakatan nasabah bank.
Dalam dunia bank syariah, tidak
semua konsep deposito dibenarkan oleh
syariah. Sama halya dengan tabungan, deposito yang konsep perjanjiannya
menggunakan bunga tidak diperbolehkan. Sedangkan, dalam bank umum
syariah, hanya terdapat satu akad dalam deposito, yaitu akad mudharabah.
Penekanan akadnya ialah
pada perjanjian antara pihak bank dengan nasabah. Uang yang diinvestasikan
lewat deposito harus tunai, bukan dalam bentuk piutang atau yang lainnya. Kemudian
untuk pengelolaannya, bank memiliki kebebasan dalam mengelola dana tersebut. Asalkan
tetap dalam usaha yang dibenarkan oleh syariah Islam. Sedangkan untuk bagi
hasil, atau nisbah keuntunga, disepakati bersama dan dituangkan dalam akad
perjanjian antara bank dengan nasabah ketika pertamakalinya.
Download Fatwa DSN-MUI tentang Deposito Di Sini
Comments