Produk Tabungan dalam Bank Syariah





Kebutuhan untuk menabung tentunya sudah bukan menjadi pelengkap lagi di zaman yang modern ini. Menabung merupakan kebutuhan pokok. Karena tuntutan zaman yang keadaannya tidak pernah bisa ditebak. Maka perlulah bagi kita untuk mempersiapkan masa depan kita agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingankan di masa depan. Selain itu, menabung juga menjadi sarana penyimpan kekayaan yang baik. Jika kita bandingkan dengan menyimpan uang di celengan atau di bawah bantal, menabunga akn jauh lebih aman. Dan juga dengan menabung. Uang yang kita simpan tiah diam, akan tetapi terus berputar mengikuti arus investasi. Maka sangatlah perlu di masa kini untuk kita menyimpan uang yang kita miliki dalam bentuk tabungan di bank.

Tabungan adalah simpanan dana yang penarikanya dapat dilakukan kapan saja, menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainya yang disamakan dengan itu.

Namun jika kita berbicara dalam konsep syariah, maka tidak semua bentuk tabungan yang diperbolehkan. Tabungan yang dibenarkan oleh syariah ialah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah. Seadangkan yang menggunakan prinsip bunga tidak dibenarkan oleh agama.

Konsep mudharabah dalam perbankan syariah memposisikan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal), sedangkan bank sebagai pengelola (mudharib). Dan sebagai pengelola, bank memiliki hak untuk mengelola dana yang ada dalam segala bentuk kegiatan bisnis yang tentunya sesuai dengan syariat Islam. Adapun pembagian hasil atau keuntungan dari pengelolaan bank tersebut merupakan kesepakatan yang tertuang dalam akat pembuatan rekening tersebut. Sedangkan bank, tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil yang diperuntukkan bagi nasabah.

Selain mudharabah, akad dalam bank syariah ialah akad wadiah, yaitu akad simpanan yang tidak ada imbalan yang disyaratkan bagi nasabah, hanya berupa athaya  yag bersifat suka rela dari bank.

Selengkapnya tentang produk-produk tabungan di Bank Syariah bisa dilihat di Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulamak Indonesia di bawah ini

Sumber: Download Fatwa DSN-MUI tentang Tabungan di sini.

Comments

Popular posts from this blog

jalan damai untuk Indonesia kita bersama

Produk Giro dalam Bank Syariah

prinsip produksi dalam Al Qur'an