Produk Tabungan dalam Bank Syariah
Kebutuhan untuk menabung tentunya
sudah bukan menjadi pelengkap lagi di zaman yang modern ini. Menabung merupakan
kebutuhan pokok. Karena tuntutan zaman yang keadaannya tidak pernah bisa
ditebak. Maka perlulah bagi kita untuk mempersiapkan masa depan kita agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diingankan di masa depan. Selain itu, menabung juga
menjadi sarana penyimpan kekayaan yang baik. Jika kita bandingkan dengan
menyimpan uang di celengan atau di bawah bantal, menabunga akn jauh lebih aman.
Dan juga dengan menabung. Uang yang kita simpan tiah diam, akan tetapi terus
berputar mengikuti arus investasi. Maka sangatlah perlu di masa kini untuk kita
menyimpan uang yang kita miliki dalam bentuk tabungan di bank.
Tabungan adalah simpanan dana
yang penarikanya dapat dilakukan kapan saja, menurut syarat-syarat tertentu
yang telah disepakati,namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan
atau alat lainya yang disamakan dengan itu.
Namun jika kita berbicara dalam
konsep syariah, maka tidak semua bentuk tabungan yang diperbolehkan. Tabungan yang
dibenarkan oleh syariah ialah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah. Seadangkan yang menggunakan prinsip bunga tidak
dibenarkan oleh agama.
Konsep mudharabah dalam perbankan
syariah memposisikan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal), sedangkan bank sebagai pengelola (mudharib). Dan sebagai pengelola, bank
memiliki hak untuk mengelola dana yang ada dalam segala bentuk kegiatan bisnis
yang tentunya sesuai dengan syariat Islam. Adapun pembagian hasil atau
keuntungan dari pengelolaan bank tersebut merupakan kesepakatan yang tertuang
dalam akat pembuatan rekening tersebut. Sedangkan bank, tidak diperbolehkan
mengurangi nisbah bagi hasil yang diperuntukkan bagi nasabah.
Selain mudharabah, akad dalam bank
syariah ialah akad wadiah, yaitu akad simpanan yang tidak ada imbalan yang
disyaratkan bagi nasabah, hanya berupa athaya
yag bersifat suka rela dari bank.
Selengkapnya tentang produk-produk tabungan di Bank Syariah bisa dilihat di Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulamak Indonesia di bawah ini
Selengkapnya tentang produk-produk tabungan di Bank Syariah bisa dilihat di Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulamak Indonesia di bawah ini
Sumber: Download Fatwa DSN-MUI tentang Tabungan di sini.
Comments