Produk Giro dalam Bank Syariah



Giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainya atau dengan pemindah bukuan. 

Penghimpunan dana melalui peroduk giro secara umum terdapat di semua jenis bank. Baik itu bak syariah maupun bank konvensional.

Namun dalam penerapannya, tidak semua produk giro yang diperbolehkan oleh syariat. Dalam bank syariah, ada dua jenis akad, yaitu akad mudharabah dan wadi’ah. Dalam prinsip mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana simpanan nasabah. Bank boleh mengelola uang simpanan dalam semua jenis usaha yang dihalalkan oleh agama. Adapun masalah bagi hasil, disepakati bersama yang kesaepakatannya tertuang dalam perjanjian awal.


Sedang kan untuk akad wadi’ah, merupakan akad simpanan atau titipan yang imbalan terhadap nasabah tidak disyaratkan. Kecuali dalam bentuk athaya yang bersifat suka rela dari pihak bank.



Download Fatwa DSN-MUI Tentang Giro Di Sini

Comments

Popular posts from this blog

jalan damai untuk Indonesia kita bersama

prinsip produksi dalam Al Qur'an