Produk Giro dalam Bank Syariah
Giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan
kapan saja, dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainya atau dengan pemindah bukuan.
Penghimpunan dana melalui peroduk giro
secara umum terdapat di semua jenis bank. Baik itu bak syariah maupun bank
konvensional.
Namun dalam penerapannya, tidak semua produk giro yang
diperbolehkan oleh syariat. Dalam bank syariah, ada dua jenis akad, yaitu akad mudharabah dan wadi’ah. Dalam prinsip mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib
yang mengelola dana simpanan nasabah. Bank boleh mengelola uang simpanan dalam
semua jenis usaha yang dihalalkan oleh agama. Adapun masalah bagi hasil,
disepakati bersama yang kesaepakatannya tertuang dalam perjanjian awal.
Sedang kan untuk akad wadi’ah, merupakan akad simpanan atau
titipan yang imbalan terhadap nasabah tidak disyaratkan. Kecuali dalam bentuk athaya yang bersifat suka rela dari
pihak bank.
Download Fatwa DSN-MUI Tentang Giro Di Sini
Comments