lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No.16/12/DPAU tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital Dalam Rangka Keuangan Inklusif Melalui Agen Layanan Keuangan Digital Individu
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.16/12/DPAU tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital Dalam Rangka Keuangan Inklusif Melalui Agen Layanan Keuangan Digital Individu
Tanggal berlaku : 22 Juli 2014
1. Latar Belakang
Dalam rangka memperluas akses keuangan formal ke seluruh pelosok Indonesia, penggunaan agen dari penduduk setempat (agen individu) oleh bank, dapat mempercepat dan memperluas jangkauan akses keuangan kepada masyarakat. Hal ini didukung dengan banyak didapatinya sektor informal, yaitu unit ekonomi lokal seperti warung, toko kelontong, penjual pulsa dan lain-lain di berbagai wilayah sehingga dapat difungsikan untuk melayani transaksi keuangan komunitas setempat.
Di sisi lain, penetrasi telepon genggam yang dapat dijadikan media untuk melakukan transaksi keuangan tumbuh sangat tinggi di Indonesia.
Kombinasi antara agen dan telepon genggam untuk melakukan transaksi keuangan dengan skala terbatas dapat menjadi jembatan awal bagi masyarakat unbanked untuk masuk lebih jauh ke sektor keuangan formal, yang dinamakan dengan Layanan Keuangan Digital (LKD).
Dengan mempertimbangkan bahwa model layanan ini baru di Indonesia, maka pengaturan penyelenggaraannya perlu diatur secara lebih khusus.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas penerbit uang elektronik yang akan menyelenggarakan LKD menggunakan agen individu. Disamping itu, ketentuan ini sekaligus juga memberikan kepastian bagi masyarakat untuk dapat juga menikmati akses jasa layanan keuangan secara aman.
LKD didefinisikan sebagai kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web dalam rangka keuangan inklusif.
Peningkatan akses melalui LKD khususnya yang diselenggarakan melalui kerjasama dengan Agen LKD individu, diharapkan dapat membantu peningkatan kemampuan ekonomi rumah tangga dan perekonomian lokal yang berdampak positif bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dengan menerbitkan pengaturan mengenai LKD sebagai bagian dari pengaturan mengenai uang elektronik, menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan inklusivitas keuangan di Indonesia.
3. Pokok-pokok SE ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan Bank yang dapat menyelenggarakan kegiatan LKD.
b. Tata cara penyelenggaraan dan penegasan yang diberikan oleh Bank Indonesia.
c. Tata cara penggunaan Agen LKD Individu yang mencakup persyaratan dan layanan yang diberikan oleh Agen LKD Individu.
d. Tata cara penunjukan Agen LKD Individu yang mencakup proses uji tuntas (due diligence), pemberian pelatihan dan edukasi oleh Bank, dan penerbitan sertifikat penunjukan sebagai Agen LKD Individu.
e. Tata cara operasionalisasi, penghentian, dan pemindahan lokasi Agen LKD Individu.
f. Model bisnis LKD melalui Agen LKD Individu, yang mencakup aspek sebagai berikut:
1) jenis layanan dan besaran nominal transaksi yang diperbolehkan ditentukan oleh Bank;
2) produk yang digunakan dalam LKD, termasuk pemrosesan transaksi oleh produk tersebut;
3) basis teknologi yang digunakan; dan
4) prasyarat khusus untuk sarana dan perangkat teknologi berupa telepon genggam.
g. Prasyarat terkait sistem teknologi informasi, antara lain mencakup aspek kemampuan dan kehandalan sistem teknologi informasi dan penyediaan perangkat oleh Bank.
h. Penerapan manajemen risiko.
i. Kepatuhan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan.
j. Penerapan aspek mengenai perlindungan konsumen.
k. Penggunaan pihak ketiga selain Agen LKD Individu untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan LKD Melalui Agen LKD Individu.
l. Pemantauan dan pengawasan oleh Bank terhadap agen LKD Individu.
4. Aspek yang bersifat umum, seperti pelaporan, pengawasan oleh Bank Indonesia atas penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD Individu, dan pengenaan sanksi adminstratif, merujuk pada surat edaran mengenai Uang Elektronik.
5. Hal-hal yang bersifat lebih detil dan terperinci menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
sumber: http://www.bi.go.id/
Comments