Makalah Konsep Akad dalam Islam
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia
merupakan mahluk social . atau dengan pengertian lain bahwa manusia merupakan
mahluk yang saling membutuhkan satu sama lain. Sebagai makhluk social, manusia
tidak bisa lepas untuk berinteraksi dengan sesama, dalam kerangka memenuhi
kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara
pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya. Sehingga berhubungan dengan orang lain. Namun hubungan manusia
dengan manusia (muamalah) seperti ini harus memiliki aturan yang jelas. Agar
dalam kegiatan bermuamalh terjaga dari hal-hal yang berbau kecurangan dan
lain-lain. sehingga terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya
berdasarkan kesepakatan bersama. Proses menetapkan kesepakatan ini biasa disebut
dengan akad atau kontrak.
Biasanya akad di gunakan pada saat transaksi jual
beli atau pada saat pertukaran pertukaran barang, dan juga termaksut dalam
pernikahan. Maka dalam hubungan yang seperti ini, akad merupakan sesuatu yang
penting, dalam perannya menciptakan interaksi atau transaksi yang adil bagi
semua pihak. Islam sebagai agama yang universal memberikan aturan yang cukup
jelas dalam akad yang cukup jelas untuk diaplikasikan dalam kehidupan social
sehari-hari. Maka untuk lebih menambah pemahaman kita terhadap apa itu akad,
akan akami ulas dalam makalah berikut ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian Akad
2. Rukun, Syarat dan Jenis akad
3. Hadis tentang Akad
4. Ayat tentang Akad
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad
Akad berasal dari bahasa arab yang artinya perjanjan,
persetujuan kata
ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara
orang yang berakad. Sedangkan pengertian akad di tnjau dar segi bahasa menurut
ulama Syafi’yah, Hanafiyah adalah segala sesuatu yang di kerjakan oleh dua
orang atau lebih berdasarkan keingnannya sendiri. Dalam
kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan dan kesepakatan.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang dimksud dengan akad adalah
kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan
atau tidak melakukan hukum tertentu.
Sedangkan menurut pengertian secara khusus
ulama fiqih adalah:
·
Ikatan
yang di tetapkan oleh ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’
·
Adanya
serah terima yang terjadi antara kedua belah pihak
·
Ikatan
antara ijab dan qabul yang di benarkan oleh syara’
·
Keterkatan
antara orang yang berakad
Dari
berbagai pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa akad merupakan
kesepakatan bersama dalam hubungan bermuamalah. Ketentuan tentang akad
merupakan ketentuan yang menuntut kita agar melakukan hubungan muamalah dengan benar.
Maksutnya dengan benar ialah supaya tercapai keridhoan bagi sesama.
Tolak
ukur keridhoan mengacu pada tiga pihak, keridhoan dua orang yang berakad atau
lebih, dan keridhoan agama atau secara lebih spesifiknya ialah keridhaan Allah
SAW. Hubungan yang benar ialah hubungan yang mencapai keridhaan antara
ketiganya.
B. Rukun dan Syarat Akad
1. Rukun Akad.
Rukun
merupakan sarat bagi terlaksananya akad yang baik. Jika rukun ada yang
ditinggalkan, maka suatu perbuatan bisa dianggap tidak sah. Maka rukun wajib
selalu dilaksanakan dalam suatu amalan. Begitu juga dengan akad, untuk sahnya
suatu akad maka harus memenuhi rukun-rukun dari akad itu sendiri,adapun
rukun-rukun akad itu antara lain:
a. Akid (orang yang berakad)
Yaitu orang yang
melaksanakan hubungan muamalah. Selama masih dalam ranah muamalah, orang yang
melakukan akad tidak dibatasi oleh perbedaan-perbedaan seperti agama, ras, suku
dan lain-lain. Maka, bermuamalah dengan orang luar islam pun boleh
dilaksanakan.
b. Ma’qud Alaih (objek transaksi)
Yaitu barang
atau jasa yang menjadi objek dalam bermuamalah.
c. Shighat yaitu ijab dan qabul itu sendri.
Ijab ialah
simbol pemberian barang atau objek, sedangkan qobul ialah symbol
penerimaannya.
2. Syarat Akad
Selain
rukun ada juga syarat-syarat yang harus terpenuhi dari akad itu sendiri.
Sarat-sarat ini mengacu pada kewajiban untuk memenuhinya. Kalau rukun menunjukkan sah atau tidaknya
suatu akad, sedangkan syarat menjukkan benar atau tidaknya suatu akad itu., syarat-syarat
akad antara lain:
a. Syarat terjadinya akad
syarat-syarat
yang harus terpenuhi dalam akad adalah:
·
Pelaku
akad yang sudah cakap.
Cakap dalam
artian bukan berarti harus pintar, tetapi cakap yang dimaksut di sini ialah
kemampuan dan kesadarannya. Maka anak kecil yang belum balig, belum dianggap
mampu dalam melaksanakan akad. Karna dia belum cakap atau belum tau
aturan.
·
Yang
di jadikan objek akad dapat menerima hukumnya
·
Akad
yang di perbolehkan oleh syara’
Yaitu akad dalam
kegiatan yang baik, yang tidak menyimpang dari ketentuan agama.
·
Ijab
itu berjalan terus tidak di cabut sebulum qobul.
Harus
diselesaikan ijabnya, baru kemudian qobulnya.
·
Ijab
Kabul harus bersambung
b. Syarat pelaksanaan akad
Dalam
pelaksanaan akad, ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan
adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas
dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara'. Sesuatu yang ada
dalam pelaksanaan akad harus benar-benar dimiliki. Tidak boleh melakukan akad
terhadap barang orang lain.
sedangkan
kekuasaan adalah penguasaan seseorang terhadap barang yang ia miliki sesuai
dengan ketentuan syara’. Barang yang ada dalam pelksanaan akad harus
benar-benar dikuasai. Maka tidak boleh diakadkan burung yang masib berada di
alam liar walaupun itu milik sendiri. Inti dari keduanya ialah bhwa barang yang
berada dalam akad harus jelas keadaannya.
Menurut Abdurrauf, al ‘aqdu
(Perikatan Islam) bisa terjadi dengan melalui tiga tahap, yaitu :
1. Tidak
menyalahi hukum syari’ah
2. Kedua
belah pihak harus sama-sama ridho.
3.
Barangnya harus jelas.
C. Hadis tentang akad.
Hadist yang menerangkan tentang Akad
sebagai berikut
Artinya: dari Abdullah bin Yusuf,
beliau mendapatkan hadist dari Malik dan beliau mendapatkan Hadist dari Nafi’
dari Abdullah bin Umar Rodiyaallahu anhuma. Sesungguhnya Rasululllah SAW
bersabda : “Dua orang yang jual beli, masing-masing dari keduanya boleh
melakukan khiyar atas lainnya selama keduanya belum berpisah kecuali jual beli
khiyar.” (HR Bukhori dan Muslim).
Fuqoha yang berbeda pendapat,
mengemukakan alasan pendapat yang kacau dalam menolak pengunaan hadist di atas.
Dalam menolak hadist tersebut imam Malik berdasar pada alasan, bahwa ia tidak
menemukan penduduk madinah melakukan Khiyar Majelis. Dan juga beliau
berpendapat bahwa hadits tersebut bertentangan dengan Hadist Munqoti’ yang
diriwayatkannya dari Ibnu Mas’ud ia berkata :
“Siapa saja dua orang yang berjual
beli, maka yang menjadi pegangan adalah perkataan penjual atau saling
mengembalikan”(HR. Dailami)
Dari sini bisa dipahami bahwa
seolah-olah malik mengartikan hadist tersebut kepada umumnya dan ini
mengharuskan adanya jual beli pada majelis atau sesudahnya.
D. Ayat tentang Akad
Dalam Al-Qur’an juga Allah SWT berfram dalam surah
Al-Ma’idah, yang bunyinya:
Yang artnya: “Hai orang-orang yang berman penuhilah
akad-akad (perjanjan) itu”.
Dalam ayat ini Allah SWT memenuhi
akad karena akad sebagai salah satu cara untuk memperoleh harta dalam syariat
Islam yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Comments