Makalah Filsafa Bahasa (Analitik)
MAKALAH
FILSAFAT
FILSAFAT BAHASA ( ANALITIK )
OLEH:
NAMA
|
NIM
|
EMI KUSUMA WARDANI
|
|
MUHAMAD ROSIDI
|
|
MUHLIS FAJRI
|
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAK.
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
BAB
I
PENDAHULUAN
Transisi Indonesia menuju Negara
demokrasi sejak jatuhnya kepemimpinan presiden Soeharto agaknya tidak mungkin
dimundurkan lagi. Perubahan Indonesia menjadi demokrasi jelas sangat dramatis.
Setelah lebih dari tiga dasawarsa berada di bawah kekuasaan represif, Indonesia
mengalami liberalisasi politik dan demokrasi. Sehingga kini Indonesia disebut
sebagai salah satu negara demokrasi terbesar si dunia.
Tapi, pada saat yang
sam pertumbuhan demokrasi atau transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan
banyak penyimpangan. Karena semakin banyak praktik-praktik penyelesaian konflik
melalui cara-cara yang tidak demokratis. Perkembangan seperti ini jelas
merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia. Oleh karena
itu, kita perlu mengetahui dan menanamkan kesadaran kita terhadap nilai-nilai
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.
Memahami bentuk-bentuk nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Contoh penerapan nilai-nilai demokrasi dalam berbagi aspek
kehidupan bermasyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Bentuk-bentuk Nilai Demokradsi Dalam Kehiduoan Sehari-hari.
Berdasar
sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor,
membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain sebab penguasa itu sering merasa
terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan.
Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau
penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. namun, Sesudah bergulirnya reformasi
pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi
sekaligus merupakan era demokratisasi. Akan tetapi, penerapan kebebasan warga
negara dan demokrasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak
mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu
kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan
sistem demokrasi yang lebih baik.
Henry
B. Mayo berpendapat bahwa ada beberapa nilai demokrasi sebagai berikut:
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai secara lembaga.
2. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam satu masyarakat yang sedang
berubah.
3. Menyelesaikan
pergantian pemimpin secara teratur.
4. Membatasi
pemakaian kekerasan sampai staf yang minimal.
5. Mengakui dan
menganggap wajar adanya keaneka ragaman.
6. Menjamin
tegaknya keadilan.
Penyelenggaraan yang mendukung tetap
tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya melalui hal-hal berikut.
1.
Pemerintah yang bertanggung jawab.
2.
Lembaga perwakilan rakyat yang
menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan.
3.
Pembentukan organisasi atau adanya partai politik.
4.
Pers dan media yang bebas
menyalurkan pendapat.
5.
Sistem peradilan yang bebas, untuk
menjamin hak-hak asasi dan mempertahan kan keadilan
Nilai-nilai demokrasi yang perlu
dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1. Menjunjung
tinggi persamaan.
2. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Membijaksanakan
musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan.
4. Membudayakan
sikap yang bijak dan adil
5. Mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional.
2. Contoh penerapan nilai-nilai demokrasi dalam berbagi aspek
kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangannya, konsep
demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan
lainnya.pada bidang politik atau sistem pemerintahan., wujud penerapannya
antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pe
megang
kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dengan
demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi
juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah
kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan
rakyat.
UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi.
Dibahas dalam pasal 33:
1.
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Ayat (4) : Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
ekonomi nasional.
Makna
demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh
rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga
bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan
akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian
pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat
atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun
distribusi.
Salah
satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi.
Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari
anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Ini sama dengan pernyataan Abraham
Lincoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya. Dalam koperasi,
pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota berwenang
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam
menjalankan tugasnya. Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam satu tahun.
Sedangkan
dalam bidang pendidikan, sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga
sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. isi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah:
1. Pasal 3
menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Pasal 4 ayat
(1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5
menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga
negara, tanpa kecuali. isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5) Adalah:
a)
Ayat (1) : Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
b)
Ayat (2) : Warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
c)
Ayat (3) : Warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
d)
Ayat (4) : Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
e)
Ayat (5) : Setiap warga negara
berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8
menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54
ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran
serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan”.
6. Pasal 55
ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis
masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama,
lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.
hal-hal
diatas merupakan contoh penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan
bernegara. Karena demokrasi bukan hanya sekedar wacana, melainkan mempunyai
parameter sebagai ukuran apaka suatu Negara dapat dikatakan demokrasi.
Sedikitnya ada tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh
mana demokraasi itu berjakan dakam suatu Negara.
. pertama, pemilihan umum sebagai
proses pembentukan pemerintahan. kedua,susunan kekuasaan Negara yang
disusun secara distributif, untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu
tangan atau satu wilayah. Ketiga, control rakyat, yaitu suatu relasi
kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme
yang memungkinkan kontol dan keseimbangan (check and balance) terhadap
kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif dan legislatif.[1]
BAB IV
KESIMPULAN
Demikianlah, suatu pemerintahan dapat
dikatakan demokratis jika dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan
perinsip-prinsip demokrasi. Yaitu persaman, kebebasan dan pluralisme. Segala
sendi kehidupan bernegara harus bersama-sama dijalankan dan diawasi bersama
demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. karena hal itu
merupakan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.
Pemerintah dan mesyarakat harus
bekerja sama, saling mempercayai dan menanamkan jiwa cinta kepada Negara. Karna
untuk membentuk suatu Negara yang demokratis, dibutuhkan kesungguhan dan kerja
keras seluruh sivitas kenegaraan.
BAB VI
PENUTUPAN
Alhamdulillahi rabbil alamiin, saya
ucapkan syukur kepada Allah SWT, karenaNYA saya bisa menyelesaikan makalah ini.
Semoga bisa menunjang pembelajaran dan pendidikan yang diharapkan sebagai mana
mestinya amiin. Dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi siapapun yang ingin mempelajarinya.
[1] PROF. Dr.Komaruddin Hidayat Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan
Masyarakat Madani(ICCE UIN Syarif Hidayatullah:2006) hal-148
Comments